Berikut
kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 2906.2/D3/KP/2016 Tentang Penetapan
Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap VI Tahun Anggaran
2016 yang bersumber dari proses pemadanan antara data KIP dengan
Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Surat Keputusan dapat di download DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar